- KELUARGA BESAR DINAS KESEHATAN KABUPATEN PONOROGO Mengucapkan SELAMAT & SUKSES Atas Pelantikan H. SUGIRI SANCOKO, SE, MM - HJ. LISDYARITA, SH
- Untuk peserta JKN/BPJS monggo segera mendownload aplikasi MOBILE JKN di HP masing
- Kegiatan SUB PIN POLIO Putaran 1 di wilayah Puskesmas Balong Ponorogo
- Apakah ada yang belum tahu apa itu polio?
- Yuukkkk catat tanggalnya, jangan sampai terlewatkan Imunisasi Rutin
- AYO SUKSESKAN SUB PIN POLIO!
- Pengumuman Hasil Sementara Kelulusan Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Ponoro
Tentang Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang
diamanatkan Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia untuk menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat
di tingkat kecamatan. Puskesmas tergabung dalam kategori "fasilitas
kesehatan tingkat pertama (FKTP)" oleh penyedia jaminan kesehatan
nasional BPJS Kesehatan.
Puskesmas mengedepankan upaya promotif dan preventif guna
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Upaya kesehatan tersebut
diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas
guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan
kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang
bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Puskesmas juga punya
dua program dalam penyelenggaraan kesehatan, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).
Prinsip
penyelenggaraan
Prinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:
·
Paradigma sehat,
artinya Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen
dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat.
·
Pertanggungjawaban
wilayah, artinya Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap
pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
·
Kemandirian
masyarakat, artinya Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat.
·
Pemerataan, artinya
Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan
terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan
status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
·
Teknologi tepat guna,
artinya Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan
teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan
dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
·
Keterpaduan dan
kesinambungan, artinya Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan
penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan
Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.
Pembangunan
kesehatan
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:
·
memiliki perilaku
sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat.
·
mampu menjangkau
pelayanan kesehatan yang bermutu
·
hidup dalam lingkungan
sehat
·
memiliki derajat
kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Pelayanan
Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan
rawat jalan. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, puskesmas biasanya
memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu,
maupun pondok bersalin desa (polindes).
Upaya
kesehatan
Upaya kesehatan di Puskesmas terbagi menjadi Upaya Kesehatan
Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan.
·
Upaya Kesehatan
Masyarakat, meliputi:
1.
upaya kesehatan
masyarakat esensial yang terdiri dari pelayanan promosi kesehatan, kesehatan
lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana; pelayanan gizi;
pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
2.
upaya kesehatan
masyarakat pengembangan disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan di
wilayah kerjanya dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas.
·
Upaya kesehatan
perseorangan, terdiri dari:
1.
rawat jalan
2.
pelayanan gawat
darurat
3.
pelayanan satu hari
4.
homecare
5.
rawat inap berdasarkan
pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.







